Rejangnews.com || Rejang Lebong – Agustinus Dani Dadang Sumantri, mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, resmi dicopot dari jabatannya. Namun hingga kini, guru Bahasa Inggris tersebut belum juga mendapat penempatan baru.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Curup, Inne Kristanti, mengatakan, pihaknya masih menunggu SK penempatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
“Sesuai kompetensinya, Ia akan ditempatkan sebagai guru Bahasa Inggris di sekolah yang masih memiliki jam kosong,” kata Inne, Senin (23/06/2025). Sementara menunggu, Dani dibebastugaskan dari aktivitas mengajar.
12 Alasan Gubernur Helmi Copot Dani
Pemberhentian Dani ditetapkan lewat SK Gubernur Bengkulu Nomor 593 Tahun 2025 tertanggal 16 Juni. Dalam surat yang diteken langsung Gubernur Helmi Hasan itu, tercantum 12 alasan pencopotan berdasarkan laporan Cabang Dinas:
1. Pungutan kepada Guru P3K: Awal 2024, tiga guru P3K mengaku diminta menyetor Rp10 juta per orang untuk penempatan.
2. Penyalahgunaan Dana BOS: Bendahara sekolah melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pada 3 Juni 2024.
3. Pemanggilan Kejaksaan: Kacabdin dipanggil Kejari Rejang Lebong pada 24 September 2024 terkait laporan masyarakat.
4. Hubungan Pribadi di Lingkungan Kerja: Kepsek SMKN 3 melaporkan stafnya, De, yang menjalin hubungan pernikahan siri dengan Dani.
5. Pemeriksaan P3K inisial De: De dipanggil Cabdin untuk klarifikasi pada 25 Oktober 2024.
6. Seragam Jurusan Tak Sesuai: Tiga siswa mengeluh ke Cabdin pada 12 Februari 2025.
7. UKK Tak Sesuai Kesepakatan: Siswa menghadang mobil pengawas usai kegiatan UKK pada 14 Maret 2025 untuk menyampaikan protes.
8. Siswa Diinterogasi hingga Malam: Beberapa siswa yang mengadu ke pengawas justru dibawa ke Polres hingga pukul 23.30 WIB.
9. Aduan ke Gubernur: Siswa melapor langsung ke Gubernur di masjid pada 15 Maret 2025. Keluhan termasuk pemotongan PIP dan alat praktik bekas.
10. Tim Cabdin Turun Langsung: Pada 17 Maret, Cabdin dan pengawas turun ke sekolah melakukan klarifikasi.
11. Gaji PTT Tak Dibayar: Tenaga honorer mengaku tak digaji sejak Agustus 2024 hingga Idulfitri 2025.
12.Petisi 37 Guru: Pada 15 Juni, petisi dari guru dan honorer menuntut pencopotan Dani menyebar di media sosial.
Dalam SK Pemberhentian disebutkan, jika kelak ditemukan kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan administratif sesuai ketentuan.
Saat ini Agustinus Dani dengan pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), Ia dikembalikan ke jabatan fungsional guru. Namun hingga kini, ia belum kembali mengajar.
“Sedang diupayakan, insya Allah secepatnya ada kabar dari Dikbud Provinsi,” pungkas Inne. (Ade)