Lanjutnya, korban atas nama Nurlaili mengalami luka robek dan patah tulang belakang/ekor dan jari kaki sebelah kanan sedangkan korban Deasy Arysandi mengalami luka robek, patah tulang belakang/ekor, patah tulang rusuk dan mengalami pendarahan serius serta harus segera menjalani operasi.
Jika permasalahan ini tidak ada keterangan/penjelasan yang riil dan pertanggung jawaban dari pihak pelaku (Penabrak), maka dalam waktu dekat dirinya membuat Laporan Polisi (LP) dan meminta pelaku ditahan serta diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan mendampingi kedua suami korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan pelaku,” tegas Muhardi yang merupakan purnawirawan Bid. Propam Polda Bengkulu.
Halaman Selanjutnya: