“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,”‘tegasnya.
Adapun isi surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi :
1. Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY.
2. Penolakan PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.
3. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.