Rejangnews.com || Rejang Lebong — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk menegaskan kembali komitmen penindakan korupsi di daerah.
Dalam jumpa pers di kantor Kejari, Selasa, 9 Desember 2025, Kepala Kejari Rejang Lebong melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hironimus Tafonao, menyatakan bahwa penyidik segera membuka babak baru pengusutan perkara.
Hironimus, yang didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok, mengatakan sedikitnya empat dugaan tindak pidana korupsi akan dirilis pada awal Januari 2026. Seluruh perkara itu kini memasuki tahap pendalaman.
“Hakordia bukan seremoni. Ini pengingat bahwa korupsi musuh bersama dan harus dilawan lewat kerja nyata,” ujar Hironimus.
Selama 2025, Kejari Rejang Lebong menuntaskan dua perkara korupsi besar. Pertama, kasus honor Tenaga Kerja Sukarela Satpol PP 2021–2022 dengan nilai kerugian negara Rp 677 juta dan dua tersangka.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022, yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 737 juta dan menyeret empat tersangka.
Menurut Hironimus, penyidikan terhadap perkara lain yang berpotensi merugikan keuangan negara masih berjalan. “Jika tidak ada hambatan, Januari kami umumkan perkembangan kasus-kasus baru tersebut,” pungkasnya. (Rnr)











