pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Bupati Rejang Lebong Sampaikan Tiga Keluhan Warga Saat Terima Audiensi Balai Transportasi Darat

Bupati Rejang Lebong Sampaikan Tiga Keluhan Warga Saat Terima Audiensi Balai Transportasi Darat

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam pertemuan audiensi dengan Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II A, Bupati Rejang Lebong, H.M Fikri, SE, M.Ap, mengungkapkan tiga isu utama yang sering dikeluhkan masyarakat, Selasa (06/05/2025) pukul 11.00 wib.

Adapun tiga persoalan itu, terkait lalu lintas angkutan batubara, kondisi aset terminal Simpang Nangka, serta maraknya aksi balap liar. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bupati pada Selasa (6/5/2025).

Menurut Bupati Fikri, keberadaan angkutan batubara di wilayah Rejang Lebong sudah sangat mengganggu aktivitas warga.

“Masalah ini bukan hanya dikeluhkan masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian serius DPRD dan Wakil Bupati. Armada batubara melintas kapan saja, pagi, siang, hingga sore, tanpa memperhatikan waktu,” ungkapnya.

Ia berharap melalui audiensi ini dapat ditemukan solusi terbaik agar mobilitas warga tidak terganggu, sementara kegiatan angkutan batubara tetap berjalan dengan tertib.

Bupati juga mencontohkan beberapa daerah di Sumatera Selatan yang berhasil mengatur jam operasional armada batubara hanya pada malam hari.

Selain itu, Bupati menyampaikan laporan warga mengenai kondisi aset Balai Transportasi Darat di kawasan terminal Simpang Nangka. Aset berupa mess kini tidak terawat dan dipenuhi semak belukar. Ia juga menyoroti penggunaan terminal tersebut sebagai lokasi balapan liar.

“Kalau memungkinkan, dua hal ini bisa kita berdayakan agar memberi manfaat bagi warga,” harap Bupati.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II A, Taufik Erfin, A.Md LLASD., SE., ST., MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menugaskan petugas di perbatasan Rejang Lebong dan Lubuk Linggau untuk meminta pengemudi batubara putar balik bila melintas di luar jam yang ditentukan, yaitu antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB sesuai Pergub.

Namun, terkait penindakan bagi pelanggar aturan, Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Balai. Ia menyarankan adanya pertemuan antar kepala daerah di jalur yang dilalui angkutan batubara guna merumuskan kesepakatan bersama.

Terkait pemanfaatan terminal Simpang Nangka, Taufik menyatakan pihaknya terbuka jika ada pihak ketiga yang ingin menggunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan positif. “Contohnya seperti event road race, kami tidak menghalangi selama semua prosedur dipatuhi,” pungkasnya. (rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top