Dinkes Rejang Lebong Susun Aturan Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis BLUD

Dinkes Rejang Lebong Susun Aturan Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis BLUD

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong tengah menyiapkan regulasi baru terkait tata cara penghitungan pembayaran insentif bagi tenaga medis dan pegawai di Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, mengatakan rancangan aturan itu akan menjadi dasar penetapan remunerasi tenaga kesehatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas.

“Kami sedang memfinalisasi draf keputusan Kepala Dinas tentang tata cara penghitungan insentif jasa layanan BLUD,” ujar Asep, Kamis (16/10/2025).

Asep menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2025 serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Sebelum diberlakukan, kata Asep, rancangan aturan ini telah dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu serta Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:  RSUD Curup Resmi Buka Pelayanan Operasi Mata
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top