pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
423 Napi Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

423 Napi Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Sebanyak 423 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan usulan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Dari total 423 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 307 orang merupakan narapidana yang masuk kategori remisi umum. Sementara 116 lainnya merupakan narapidana yang termasuk dalam kategori sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur syarat lebih ketat bagi pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan khusus lainnya.

David menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada 423 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Idulfitri tahun ini. Prosesnya telah melalui tahapan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata David.

Ia menambahkan, rata-rata remisi yang diusulkan berkisar dua bulan. Namun besaran pengurangan masa pidana tetap menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia setelah melalui proses penilaian.

Menurut David, tidak semua warga binaan berhak memperoleh remisi. Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Warga binaan yang diusulkan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Meski demikian, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Surat Keputusan remisi Idulfitri rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pada H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri.

David berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Momentum Idulfitri diharapkan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top