Rejangnews.com || Rejang Lebong — Sebanyak 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong angkat bicara menanggapi laporan mantan kepala sekolah mereka, Agustinus Dani Dadang Sumantri, ke Polda Bengkulu.
Para guru menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Jika laporan itu berlanjut ke pengadilan, kami akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas petisi yang kami buat,” ujar Alexander Leo Fermadi yang didampingi para dewan guru lainnya.Rabu (30/07/2025) siang.
Petisi yang ditandatangani 37 guru itu sebelumnya disebut menjadi pemicu pemberhentian Agustinus dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Namun, Agustinus melalui tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan sejumlah guru dan staf ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Alexander, pihaknya menyayangkan langkah hukum yang diambil Agustinus. Ia menegaskan bahwa setiap poin dalam petisi disertai bukti konkret, termasuk tanggal pembuatan dokumen petisi yang sempat dipersoalkan dalam laporan hukum.
“SK pemberhentian beliau dikeluarkan berdasarkan telaah Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan diputuskan oleh gubernur, bukan semata karena petisi kami,” ujarnya.
Alexander menyebutkan bahwa pihak guru sebenarnya bisa saja lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Agustinus ke jalur hukum, namun mereka masih memikirkan sisi kekeluargaan.
Meski demikian, para guru memastikan akan mengikuti arahan dari pimpinan sekolah yang baru (Plt Kepsek). serta Cabdin Rejang Lebong. Mereka juga menyatakan siap hadir bila dipanggil aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Agustinus Dani, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Arie Kusumah & Partners, melaporkan 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu.
Mereka menuding petisi tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Salah satu nama yang disorot dalam laporan adalah inisial ALP, yang disebut sebagai bagian dari tenaga pengajar di sekolah itu. (Ade)