pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Pilkada Damai
Page 2

Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Pilkada Damai

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Guna menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Rejang Lebong (RL) menggelar kegiatan sosialisasi Pilkada Damai, Anti Hoax, Tanpa Isu SARA.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (20/06/2024) di Gedung Serbaguna (GSG), Lapangan Setia Negara Curup.

Selain dihadiri Ketua Bawaslu RL, Ahmad Ali dan Anggotanya Kordiv HPPH, M Al Abrar. Juga dihadiri Kapolres RL, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH., S.IK., MH, lalu Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH MH, Dandim 0409/RL, Letkol ARH, M Erfan Yuli Saputro serta Bupati RL, Drs Syamsul Effendi MM.

Tentunya diikuti peserta dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali S.PdI., SP mengatakan, netralitas ASN dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil.

Karena, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024.

Adapun salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. “Demikian untuk memastikan bahwa seluruh ASN harus menjalankan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya Pemilu Aman dan Damai tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Kepolisan tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tugas masing-masing.

Salah satunya yakni pelanggaran netralitas ASN, sementara pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu, akan dilakukan proses penyidikin oleh pihak Kepolisan serta Kejaksaan Negeri.

“Untuk ASN Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan Perundang-undangan terkait dengan netralitas ASN, maka dari itu kita harapkan kalangan ASN di kabupaten Rejang Lebong untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top