Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong baru, Muhammad Fikri dan Hendri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu.
Diketahui, kesepakatan ini berkaitan dengan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik di wilayah Pemkab Rejang Lebong.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, SE, MAP, bersama Manager UP3 PLN Bengkulu, Anjar Widyatama. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Besurek, Lantai 3, Hotel Santika Bengkulu, pada Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB.
Bupati Muhammad Fikri mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja sama ini. “Alhamdulillah, dalam waktu efektif 20 hari kerja, jajaran pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong telah berkolaborasi dengan baik bersama manajemen PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu dalam mendukung program 100 hari kerja kami,” ujarnya.
Selain itu, beliau juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong agar lebih bijak dalam memanfaatkan listrik di rumah tangga serta lebih disiplin dalam membayar tagihan listrik.
Apalagi, Pajak dari tenaga listrik ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan terus meningkat. Hasil dari PAD tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program kesejahteraan, sesuai dengan komitmen FIKRI HENDRI untuk “Siap Bantu Rakyat.”
Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi sejumlah pejabat dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, antara lain Kepala Bappeda Khirdes Lapendo, S.STP, M.Si, Kepala BPKD Andi Ferdian, SE, Inspektur Inspektorat Gusti Mariah, SH, MH, Kepala Dinas Perhubungan Suryadi, S.Sos, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si. Turut hadir pula jajaran manajemen PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu. (rno/adv)