pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Poles Rejang Lebong Ringkus Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar

Poles Rejang Lebong Ringkus Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kasus investasi ilegal atau bodong yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap Polres Rejang Lebong di Provinsi Lampung setelah sempat buron.

Informasi terhimpun, Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap praktik investasi bodong dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial LN (26) dan DR (30) diamankan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap pada akhir Maret 2026 setelah sebelumnya melarikan diri. Keduanya diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi.

“Ini merupakan kasus investasi ilegal yang merugikan banyak korban,” ujar Hasan Basri dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Ditambahkan Kabag Ops AKP Saiful Ahmadi, aksi penipuan tersebut berlangsung sejak Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Pelaku menawarkan investasi melalui media sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, serta Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan tinggi antara 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat, mulai dari 10 hari hingga tiga bulan. Untuk menarik minat korban, mereka menampilkan testimoni keuntungan yang diunggah di media sosial.

Dana dari para korban dikumpulkan melalui transfer maupun pembayaran langsung yang disertai bukti kwitansi. Hingga saat ini, tercatat 21 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya mengungkapkan, kasus ini mulai terkuak setelah para korban tidak menerima pengembalian dana sesuai jatuh tempo. Saat korban mendatangi rumah pelaku pada 27 Desember 2023, keduanya sudah tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya kemudian ditangkap pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah mereka di Pekon Purwodadi tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana dari korban digunakan untuk memutar investasi dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga diketahui membeli sejumlah aset seperti mobil, tanah, dan rumah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 miliar,” pungkas Kasat. (Rnm)

Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top