Rejangnews.com || Rejang Lebong – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (13/05/2026). Penggeledahan dilakukan setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemkab Rejang Lebong.
Penggeledahan menyasar beberapa tempat, antara lain rumah dinas Bupati Rejang Lebong, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR setempat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal pekan ini. Penyidik mendalami dugaan praktik suap proyek atau yang dikenal dengan istilah “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Selain itu, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga suap tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek pemerintah daerah. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp756,8 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek.
KPK menduga praktik suap proyek tersebut tidak terjadi sekali. Penyidik menilai praktik itu berlangsung berulang dan melibatkan pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah daerah.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.








