Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023. Keduanya, DP dan IR, diduga merugikan negara hingga Rp800 juta.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (03/09/2025) malam, di dua rumah milik tersangka. Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai, kendaraan roda dua, dan sertifikat hak milik tanah bangunan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Heronimus Tafonao, mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai langkah jaminan atas kerugian negara. “Jika aset yang disita lebih dari kerugian, maka akan dikembalikan,” kata Heronimus, Kamis (04/11/2025) siang.
Pada hari yang sama, tersangka DP menambah pengembalian uang, sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp300 juta.
Menurut Heronimus, langkah pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman. “Soal hubungan aset dengan tindak pidana masih akan ditelusuri,” punkasnya. (Ade)