Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023. Keduanya, DP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RI sebagai Penyedia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (03/09/2025) malam. Usai diperiksa, tim penyidik langsung menggiring DP dan RI ke Lapas Kelas II A Curup.
Kejari Rejang Lebong Fransico Tarigan mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp800 juta. “Angka itu muncul dari pengadaan makan minum selama dua tahun anggaran,” ujarnya dalam konferensi pers
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao,, penyidik masih mendalami fakta-fakta pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka baru. “Masih ada peluang keterlibatan pihak lain. Semua akan kami telusuri,” pungkasnya. (Ade)