Edy Irawan: Tarif Pajak Kendaraan Tidak Masuk dalam Rencana Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023

Edy Irawan: Tarif Pajak Kendaraan Tidak Masuk dalam Rencana Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023

Bengkulu – Polemik terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu masih berlanjut. Masyarakat menilai tarif dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 terlalu membebani.

Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (02/06/2025) Wakil Gubernur Mian yang mewakili Gubernur Helmi Hasan, menyampaikan rancangan perubahan atas Perda tersebut. Namun, perubahan yang diusulkan tidak menyentuh tarif PKB maupun BBNKB.

Berdasarkan dokumen yang diajukan Pemprov, revisi hanya menyasar Pasal 77 Ayat 3, 4, dan 5 serta lampiran mengenai objek retribusi daerah. Misalnya, pembagian hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok diubah menjadi minimal 70 persen, menggantikan sistem pembagian berdasarkan jumlah penduduk. Selain itu, pengelolaan bagi hasil yang sebelumnya harus lewat Perda kini cukup diatur melalui peraturan atau keputusan gubernur.

Sementara itu, tarif PKB dan BBNKB tetap mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 13, yaitu masing-masing sebesar 1,2% dan 12%. Kedua pasal ini dianggap sebagai penyebab utama keluhan publik, namun tidak dimasukkan dalam usulan perubahan.

BACA JUGA:  Drama Polemik di SMKN 2 Rejang Lebong: Klarifikasi Kepsek Dibalas Tudingan Guru
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top