Iklan Banner Rejangnews.com
Ini Ketentuan Baru, Pelaksanaan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

Ini Ketentuan Baru, Pelaksanaan Kampanye di Masa Pandemi Covid-19

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Terdapat beberapa perbedaan aturan ataupun ketentuan baru dalam pelaksanaan kampanye di tengah masa Pandemi Covid-19 yang telah diatur dalam PKPU RI. Apalagi kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan karena melalui tahapan ini Pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh para kandidat yang akan berkompetisi dalam Pemilihan.

Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pastinya menjadi tantangan bagi para pasangan calon (Paslon), maupun para tim yang mendukung para paslon tersebut, baik dari Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Parpol pendukung, begitu juga tantangan bagi penyelenggara pemilihan seperti KPU dan lembaga pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta tantangan bagi Pemilih sendiri.

Meskipun di tengah masa pandemi virus corona, para Pemilih mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari para Tim Paslon, baik berupa visi, misi maupun program kerja. Dengan demikian, Kampanye yang berbasis pada pembentukan Pemilih yang cerdas harus dikedepankan. Namun, kampanye di tengah pandemi ini, ada larangan pertemuan dalam skala besar yang memicu menimbulkan kerumunan massa.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Rejang Lebong (RL), Drs Restu S Wibowo melalui Komisioner KPU RL, Devisi Sosdiklih, Ujang Maman, S.Sos menjelaskan terkait ketentuan baru tersebut, kepada para awak media, Jum’at (04/10/2020). Memang terdapat ketentuan baru dalam pelaksanaan Kampanye, di tengah masa Pandemi Covid-29, semuanya berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 dan sesuai dengan Keputusan KPU RI, Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sosialisasi KPU Rejang Lebong terkait pedoman pelaksanaan kampanye di tengah masa pandemi Covid-19, bersama awak media.

Salah satunya, seperti pertemuan terbatas, sebelumnya membolehkan ribuan orang untuk berkumpul atau tidak melebihi jumlah kapasitas ruangan, tapi sekarang hanya membolehkan paling banyak 50 orang yang hadir, itupun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak.

Kemudian, saat dialog atau debat terbuka, sebelumnya dapat menghadirkan orang dalam jumlah terbatas, sekarang hanya dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang utusan Bawaslu, 4 orang tim kampanye masing – masing Paslon dan 5 orang anggota KPU Kabupaten, pastinya juga dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam materi debat juga ditambahkan terkait kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, bahan kampanye juga ada penambahan, tidak hanya kaos, sticker, kalender, kartu nama dan lain sebagainya, tapi juga diharuskan membagikan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah dan hand sanitizer. “Untuk nilai konversi bahan kampanye, paling tinggi seharga Rp 60 ribu. Bahan kampanye di luar pelindung diri, boleh dibagikan hanya 100 persen dari jumlah kepala keluarga. Berbeda dengan penyebaran alat pelindung diri, seperti masker dan lainnya, Paslon dan Tim, boleh menyebarkan sebanyak-banyak nya,” terang Ujang.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya, seperti Baliho ataupun spanduk dan lain sebagainya, sebelumnya tidak boleh dipasang di Jalur Hijau, sekarang diganti dengan nama Jalan Protokol, kecuali di posko Paslon dan Kantor Parpol Pengusung. Dan Paslon hanya boleh menambahkan 200 persen APK paling banyak dari APK yang difasilitasi oleh KPU.

Sementara, untuk kegiatan lain seperti rapat umum, pertandingan olah raga, perlombaan, bazar, konser, pentas seni ataupun acara yang memicu berkumpulnya massa dalam sekala besar sangat dilarang di tengah masa pandemi ini. Serta terdapat beberapa ketentuan baru dan batasan-batasan lainnnya dalam pelaksanaan kampanye di tengah masa Pandemi Covid-19 ini.

“Untuk itu, kepada Paslon dan tim, ada baiknya agar mengkampanyekan dirinya, melalui media, baik cetak, elektronik, sosial maupun media dalam jaringan (Media Daring.red) internet, meskipun kampanye iklan lewat media juga ada batasan-batasannya” demikian Ujang. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top